Setelah Tidak Jadi Pejabat, Sri Mulyani Terima Pensiun, Dirut Taspen Serahkan Langsung!

OKE FLORES.COM – Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mendapatkan manfaatProgram Pensiun dan Dana Karyawan Tua (THT)setelah tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.

Pemberian manfaat tersebut dilakukan secara langsung olehKepala Eksekutif Taspen, Rony Hanityo, kepada Sri Mulyani, sebagaimana diumumkan melalui unggahan resmi @taspen di Instagram pada Selasa (23/9).

Taspen menegaskan bahwa komitmennya ialah menyediakan pelayanan terbaik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat negara yang memasuki masa pensiun.

Lantas, muncul pertanyaan publik: Berapa sebenarnya dana pensiun yang diterima Sri Mulyani setelah berakhirnya masa jabatannya sebagai Menteri Keuangan?

Kebijakan Gaji dan Pensiun Menteri

Besaran dana pensiun menteri ditentukan dalamPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Kabinet dan Mantan Menteri Kabinet Serta Istri/Duda nya.

  • Pasal 11mengatakan, besarnya uang pensiun pokok per bulan adalah1% dari dasar pensiun untuk setiap 1 bulan masa jabatan.

  • Ada batasan minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.

Sedangkan dasar pensiun yang digunakan adalah gaji pokok terakhirpegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Gaji para menteri tercatat dalamPeraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Oleh karena itu, angka tersebut yang digunakan sebagai dasar perhitungan pensiun.

Hitungan Pensiun Sri Mulyani

Jika mengikuti aturan tersebut, maka masa pensiun seorang menteri akan berkisar:

  • Minimal (6%) → Rp324.000 per bulan

  • Maksimal (75%) → Rp4.050.000 per bulan

Maksudnya, Sri Mulyani akan mendapatkan pensiun dalam kisaran tersebut, tergantung pada lama masa jabatan yang telah dikumpulkan selama ia menjabat sebagai menteri.

Namun perlu diketahui, besaran ini hanya menghitungpensiun pokok, belum termasuk manfaat Tabungan Hari Tua (THT)yang juga disediakan oleh Taspen.

THT umumnya meliputi pengumpulan iuran serta manfaat tambahan yang besarnya bisa jauh melebihi penghasilan bulanan dari pensiun.

Sebagai mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani berhak menerima pensiun bulanan dengan besaran yang tidak terlalu besar jika hanya dilihat dari gaji pokok menteri, yaitu sekitarMulai dari 324.000 hingga 4.050.000 per bulan.

Namun, di luar hal tersebut, ia juga memperoleh keuntunganTabungan Hari Tuayang menjadi jaminan kesejahteraan setelah masa pensiunnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *