PKB Sumut Capai Rp974 Miliar, Pemutihan Pajak Bantu Warga hingga Desember

the peoplesPemerintah Provinsi Sumatera Utara berhasil mengumpulkan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025 sebesar Rp974 miliar, yang merupakan realisasi sebesar 55,96% dari target sebesar Rp1,7 triliun.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, di Aula Dekranasda, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (2/10/2025).

Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor menyatakan Pemprov Sumut berharap realisasi PKB ini mampu melebihi target melalui pelaksanaan program pemutihan, diskon, dan penghapusan denda.

Antusiasme masyarakat sangat tinggi dalam membayar pajak kemarin. Hanya sehari setelah program diberlakukan, hasilnya sangat memuaskan. Dari Rp3,2 miliar per hari meningkat menjadi Rp6,6 miliar per hari. Kenaikannya mencapai 103% setelah dilakukannya pemutihan selama sehari kemarin. Demikian pula dengan kumpulan BBN-KB yang biasanya sebesar Rp2,3 miliar per hari, sejak 1 Oktober pemberlakuan program tersebut mengalami kenaikan sebesar 3,5% per hari,” kata Ardan.

Program penghapusan denda, penawaran diskon, dan pemberian kemudahan ini dijadikan sebagai upaya untuk mengurangi beban rakyat. Terlebih dengan situasi ekonomi yang saat ini tidak menentu, sehingga kondisi perekonomian masyarakat menjadi memprihatinkan. Namun di sisi lain, Provinsi Sumut membutuhkan pembangunan.

Program ini merupakan wujud nyata Kerja Sama Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan masyarakat, memberikan kemudahan bagi rakyat, serta memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut yang memiliki kesadaran pajak dan aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Sumut telah menunjukkan bukti nyata pengurangan pajak. Sanksi pajak sudah kita hapus dan kurangi. Kami juga berharap memberikan pemahaman kepada wajib pajak. Karena faktor yang sangat berpengaruh dalam membayar pajak adalah kesadaran wajib pajak. Kami ingin menciptakan rasa kepatuhan,” kata Ardan.

Pemerintah Provinsi Sumut mengambil berbagai langkah untuk meningkatkan ketaatan, antara lain dengan meningkatkan kepatuhan pajak melalui pendekatan edukasi, penyediaan layanan digital, insentif, penegakan hukum, serta pelayanan publik.

Program yang tersedia berupa pemotongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5% bagi kendaraan yang taat pajak dan telah membayar sebelum jatuh tempo. Bebas BBNKB Kedua antar perseorangan di wilayah Provinsi Sumut, bebas Pajak Progresif, tidak ada denda atau sanksi administrasi PKB, tidak ada pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024, serta bebas denda SWDKLLJ dari tahun sebelumnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumut juga telah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat dapat menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *