Masih Tidak Puas dengan Vonis Vadel Badjideh, Nikita Mirzani: Tak Bisa Kembalikan Wajah Anak Saya

the peoples– Vadel Badjideh dihukum 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh pengadilan Jakarta Selatan setelah dianggap bersalah atas kasus pelecehan seksual dan memerintahkan aborsi terhadap Lolly, putri tunggal Nikita Mirzani.

Ketika diminta pendapatnya mengenai putusan pengadilan yang diberikan oleh majelis hakim kemarin (1/10), Nikita Mirzani menyatakan belum merasa puas. Bagi ibu tiga anak ini, seharusnya Vadel Badjideh menerima hukuman yang lebih berat.

“Seharusnya jumlah uangnya lebih banyak dari itu. Uang tidak bisa mengembalikan anak saya seperti dulu lagi,” kata Nikita Mirzani saat diwawancara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10).

Nikita Mirzani menyatakan, hukuman yang diberikan kepada Vadel Badjideh tidak akan mengembalikan Lolly seperti sedia kala sebelum kejadian.

Namun, hukuman yang berat setidaknya dapat memberikan keadilan bagi dirinya serta Lolly terhadap tindakan Vadel Badjideh yang sangat tidak pantas.

Ia mengakui sangat sedih terhadap Vadel Badjideh, bukan hanya karena tindakan yang dilakukannya terhadap Lolly.

Nikita Mirzani semakin kecewa karena dia menceritakan tindakan yang telah dia lakukan terhadap tahanan lain di Cipinang dan terdengar seperti membanggakan perbuatannya, bukan menyesali kesalahan yang dilakukannya.

Nikita Mirzani mendapatkan informasi mengenai kisah tersebut dari asistennya, Ismail Syahputra, yang juga sedang ditahan di Cipinang Jakarta Timur bersama Vadel Badjideh.

Apa yang dibicarakan Kang Semir (Ismail) membuat saya sangat kecewa. Saya mengira dia sudah berhenti melakukan kesalahan, namun justru semua hal yang dia lakukan terhadap anak saya di Cipinang diungkapkan. Semua informasi itu diungkap olehnya, dan diberitahukan oleh orang-orang di Cipinang kepada Mail,” katanya.

Perbuatan Vadel Badjideh yang membanggakan terhadap Lolly membuat Nikita Mirzani merasa marah dan sedih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *