Jakarta, IDN Times– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan memantau kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang tokoh agama di Kabupaten Bekasi. Dua korban dalam perkara ini, S dan Z, telah menerima berbagai bentuk bimbingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kab. Bekasi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan bahwa tidak ada alasan, termasuk agama, yang bisa dijadikan pembenaran untuk tindakan pelecehan dan kekerasan seksual.
“Negara hadir guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi serta korban mendapatkan keadilan. Tentu kami juga menyampaikan rasa prihatin kepada para korban atas peristiwa ini dan berharap keduanya kuat dalam menghadapi berbagai proses di masa depan, baik untuk pemulihan maupun proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Arifah dalam pernyataannya, Rabu (1/10/2025).
1. Perkara ini menjadi sorotan setelah rekaman suara pengakuan tersangka menyebar secara viral
Perkara ini muncul setelah rekaman suara pengakuan tersangka beredar luas di media sosial, serta pengakuan kedua korban kepada seorang dokter yang juga seorang influencer dalam sebuah podcast.
Korban Z, anak angkat pelaku, mengakui telah mengalami pelecehan seksual berulang sejak duduk di bangku SMP hingga tahun 2025. Sementara korban lainnya, S, merupakan keponakan pelaku yang menjadi korban saat masih duduk di bangku SD.
2. Pengaduan terkait kasus ini pertama kali diajukan pada Juli 2025
Arifah menyampaikan, pelaporan kasus ini dilakukan pertama kali pada Juli 2025 ke UPTD PPA Kota Bekasi. Di UPTD tersebut, korban mendapatkan bantuan psikologis dan kemudian diajukan untuk melaporkan ke UPTD PPA Kabupaten Bekasi sesuai dengan lokasi kejadian, selanjutnya proses dilanjutkan ke Polres Metro Bekasi.
“Petugas kepolisian selanjutnya melakukan tindakan, saat ini tersangka telah ditahan dan kasus masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
3. Bantuan kepada korban dan keluarganya, baik dalam hal hukum maupun psikologis
Sekarang pihaknya bekerja sama dengan UPTD PPA Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Jawa Barat dalam memberikan pendampingan kepada keluarga korban, baik secara hukum maupun psikologis intensif. Tujuannya agar keluarga korban dapat mengikuti proses hukum secara maksimal serta mendapatkan bantuan yang bersifat pemulihan.
Para korban dan keluarganya juga menerima bantuan psikologis dari UPTD PPA Kota Bekasi. Koordinasi dan pemantauan penanganan kasus berikutnya dilakukan oleh UPTD PPA Jawa Barat.
Arifah mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengalami, menyaksikan, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pengaduan bisa disampaikan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.