the peoples– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa perusahaan swasta mulai mengirimkan data terkait rencana kuota kebutuhan impor bahan bakar minyak untuk tahun depan.
“Kami juga telah memulai persiapan untuk membahas tahun 2026, perusahaan swasta sudah mulai mengirimkan data terkait rencana yang akan dilakukan pada tahun 2026,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu (1/10).
Laode menambahkan, Kementerian ESDM mengapresiasi perusahaan swasta yang telah mengirimkan data. “Data ini nanti akan kami gunakan untuk menentukan kuota impor BBM tahun 2026,” ujarnya.
Ia mengatakan, dengan tindakan tersebut diharapkan tidak lagi terjadi masalah serupa seperti tahun 2025 pada tahun mendatang.
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyangkal isu monopoli bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina dan meminta perusahaan swasta yang mengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) segera mengajukan kuota kebutuhan impor BBM tahun 2026.
“Mereka (perusahaan swasta) sudah harus mengajukan berapa kuota kebutuhan impor mereka untuk tahun 2026. Jadi, istilah monopoli, impor satu pintu, tidak benar,” ujar Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia saat diwawancarai di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.
Anggia menyampaikan, setiap perusahaan dapat mengimpor kebutuhan bahan bakar minyak mereka sendiri untuk operasional stasiun pengisian bahan bakar umum pada tahun 2026.
Juru Bicara ESDM juga menyampaikan bahwa pada bulan Oktober, perusahaan swasta diminta untuk mengajukan kebutuhan impor bahan bakar minyak mereka untuk operasional tahun 2026 kepada Kementerian ESDM.
Dengan demikian, ia menyatakan bahwa setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian ESDM, perusahaan swasta diperbolehkan mengimpor bahan bakar minyak (BBM) secara mandiri. Persetujuan kuota impor BBM dari Kementerian ESDM akan mempertimbangkan kondisi pasokan dan permintaan komoditas tersebut.