the peoples– Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengungkap beberapa poin yang akan dimasukkan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sedang disusun oleh DPR bersama pemerintah.
Salah satu yang berkaitan dengan tunjangan guru telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen.
“Besaran gaji dan tunjangan guru yang telah diatur dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, akan kembali diatur dalam revisi UU Sisdiknas versi Komisi X yang masih dalam proses penyusunan,” ujar Hetifah, dilaporkan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).
“Secara keseluruhan, Komisi X DPR RI, justru akan memberikan aturan yang lebih menguntungkan bagi para guru,” tambahnya.
Gaji dan tunjangan guru akan dimasukkan secara jelas Gaji serta tunjangan para guru akan disebutkan secara terbuka Gaji dan fasilitas tambahan untuk guru akan dicantumkan secara langsung Gaji dan komponen pendukung guru akan dijelaskan secara spesifik Gaji serta tunjangan yang diterima guru akan ditampilkan secara eksplisit
Hetifah menyampaikan, rencananya DPR akan memasukkan secara jelas mengenai gaji dan tunjangan guru dalam Pasal 135 RUU Sisdiknas.
Berikut rencana ketentuan mengenai gaji dan tunjangan guru yang akan dimasukkan dalam RUU Sisdiknas:
Rancangan aturan mengenai gaji dan tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas
1. Pendapatan yang melebihi penghasilan hidup minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 134 huruf a mencakup gaji pokok dan tunjangan yang terkait dengan gaji serta pendapatan tambahan lainnya.
2. Pendapatan lain yang dimaksud dalam Ayat (1) meliputi:
A. Tunjangan profesi
B. Tunjangan fungsional
C. Tunjangan khusus, dan/atau
D. Manfaat tambahan yang berkaitan dengan tugas sebagai guru yang ditetapkan berdasarkan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
3. Tunjangan profesi yang dimaksud dalam Ayat 2 huruf A diberikan *paling sedikit* sama dengan satu kali gaji pokok guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sesuai.
4. Tunjangan fungsional yang dimaksud dalam Ayat 2 huruf b diberikan kepada guru yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
5. Tunjangan khusus sebagaimana disebutkan dalam Ayat 2 huruf c diberikan senilai satu kali gaji pokok guru kepada guru yang bertugas di wilayah khusus yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dengan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
6. Manfaat tambahan yang dimaksud dalam Ayat 2 huruf d merupakan bentuk kesejahteraan tambahan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, serta penghargaan untuk guru.
Kemudahan dalam memperoleh pendidikan bagi anak-anak guru, layanan kesehatan, atau bentuk-bentuk kesejahteraan lainnya.
Hetifah menegaskan bahwa mengenai masalah redaksional, pasal terkait gaji dan tunjangan guru masih dapat mengalami perubahan.
Ia juga menyampaikan bahwa Komisi X DPR sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat mengenai penyempurnaan pasal terkait dan tunjangan guru.
Sehingga kebutuhan kesejahteraan guru dapat terpenuhi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.