the peoples– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, penghasilan operasional RT RW akan meningkat sebesar Rp 500 ribu per bulan mulai awal Oktober 2025. Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menyampaikan, kenaikan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT-RW) berlaku sejak 1 Oktober 2025.
“Dimulai 1 Oktober 2025,” kata Uus, Kamis (2/10).
Dijelaskan oleh Uus, kenaikan uang operasional tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 522 tahun 2025, yang menetapkan peningkatan dana operasional bagi RT/RW di enam wilayah kota dan kabupaten di Jakarta. Menurut Uus, dalam surat keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut terdapat 9 diktum (pernyataan resmi), di antaranya:
Menetapkan, pertama, memberikan dana pelaksanaan tugas dan fungsi Rukun Tetangga serta Rukun Warga dengan besaran sebagai berikut: Rukun Tetangga mendapatkan sebesar Rp 2.500.000,00 per bulan; dan Rukun Warga mendapatkan sebesar Rp 3.125.000,00 per bulan.
“Kedua, dana penyelenggaraan tugas dan fungsi Rukun Tetangga serta Rukun Warga sebagaimana tersebut dalam diktum KESATU, tidak dimaksudkan untuk menutupi pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku/gaji/honorarium atau bentuk lainnya bagi pengurus Rukun Tetangga dan pengurus Rukun Warga, melainkan sebagai pendukung kegiatan operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga di wilayah masing-masing,” tutupnya.