Seorang bintara (NCO) dan seorang prajurit di Pasukan Pertahanan Darat Jepang telah diberi sanksi setelah tertangkap melakukan hubungan seksual selama jam kerja.
Menurut laporan media setempat, termasuk Okinawa Times pada tanggal 23, Batalyon Senjata Khusus Anti-Air ke-15 Angkatan Darat Jepang memberikan hukuman penangguhan selama 20 hari kepada NCO A (43 tahun, laki-laki) dan tentara B (24 tahun, perempuan) dari Batalyon Senjata Khusus Anti-Air ke-15 pada tanggal 16. Kedua orang tersebut diketahui telah melakukan hubungan seksual sebanyak dua kali selama jam kerja pada November 2022.
Insiden tersebut terungkap baru-baru ini ketika tentara B secara sukarela melaporkannya ke unit. Diketahui bahwa B menyatakan niatnya untuk meninggalkan militer setelah insiden tersebut.
Batalyon ke-15 mengatakan, “Kedua individu tersebut telah mengakui tindakan mereka dan sedang merefleksikannya,” tambahnya, “Kami akan melakukan pendidikan bagi seluruh anggota untuk mencegah kejadian seperti ini terulang.”
Pasukan Pertahanan Diri Jepang telah mendapat kritik terkait disiplin yang sangat longgar akibat sejumlah kasus pelanggaran. Menurut Kementerian Pertahanan, jumlah personel yang dihukum pada tahun 2023 adalah 1.568, meningkat 338 dibandingkan tahun sebelumnya.
