the peoples– Pemirsa, Oktober tinggal menunggu hari-hari saja.
Artinya akan terjadi beberapa momen yang akan berlangsung dan paling dinantikan oleh seluruh masyarakat.
Salah satu peristiwa yang paling ditunggu-tunggu pada bulan kesepuluh ini adalah pencairan gaji di awal Oktober 2025.
Seperti yang diketahui, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan setiap awal bulan, yaitu pada tanggal 1.
Selanjutnya, besaran gaji bervariasi tergantung pada golongannya.
Jadi berapa besaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Oktober 2025 nanti?
Golongan I
Ib: Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400
IIb: 2.385.000 – 3.797.500
IIc: 2.485.900 hingga 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: 2.785.700 – 4.575.200
IIIb: 2.903.600 hingga 4.768.800
IIIc: 3.026.400 hingga 4.970.500
IIId: 3.154.400 – 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900
IVb: mulai dari Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400
IVd: 3.723.000 hingga 6.114.500
IVe: 3.880.400 – 6.373.200
Gaji PPPK
Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), berikut ini adalah daftar gaji PPPK tahun 2025 sesuai dengan golongan:
Kelas I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Kelompok II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Kelompok III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Kelompok IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Kelompok V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Kelompok VI: Rp 2.742.800 hingga Rp 4.367.100
Kelompok VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
Kelompok VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Kelompok IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Kelompok X: Rp 3.339.100 hingga Rp 5.484.000
Kelompok XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Kelompok XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Kelompok XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Kelompok XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Kelompok XV: Rp 4.107.600 hingga Rp 6.746.200
Kelompok XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Kelompok XVII: Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000
Informasi Aturan Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 2025
Sebelumnya dilaporkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025 telah secara resmi disusun.
Hal ini terkait dengan isu pengajuan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kembali muncul pada akhir Kuartal III tahun 2025.
Dalam aturan ini, kenaikan gaji tetap ditujukan kepada guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Selanjutnya, kenaikan gaji juga akan diberikan kepada TNI/Polri serta pejabat negara.
Namun, rencana tersebut hingga saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan pemerintah, karena proses evaluasi masih terus harus dilakukan.
Lalu seberapa besar anggaran yang akan digunakan, dan kapan akan terealisasi? mengingat masa tenggang tahun 2025 hanya tersisa sekitar 3 bulan ke depan.
Perincian Anggaran dari Istana
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyampaikan, pemerintah memerlukan dana miliaran rupiah untuk meningkatkan penghasilan pegawai negeri sipil pada tahun ini.
Ia menyampaikan bahwa anggaran untuk 4,7 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini mencapai Rp 178,2 triliun setiap tahunnya.
Oleh karena itu, jika pemerintah ingin mewujudkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini, menurut Qodari dibutuhkan tambahan dana sebesar Rp 14,24 triliun, sehingga pengeluaran gaji per tahun menjadi sebesar Rp 192,44 triliun.
Qodari menekankan bahwa pemerintah masih perlu mencari ruang fiskal sebelum melaksanakan kenaikan gaji pada tahun ini sesuai yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
“Intinya dibutuhkan perencanaan keuangan dan situasi keuangan yang lebih baik,” kata Qodari.
Ia juga belum mampu memastikan apakah pemerintah mampu melaksanakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil hingga pejabat negara, termasuk TNI/Polri pada tahun ini atau tidak.
Karena, berdasarkan pengalaman kebijakan pemerintah sebelumnya, rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP memang belum pasti dapat dijalankan oleh pemerintah sepanjang tahun.
Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Pengalaman menunjukkan bahwa terdapat rencana kebijakan dalam RKP, tetapi tidak atau belum dapat dilaksanakan pada tahun yang bersangkutan. Sebenarnya, kenaikan gaji untuk ASN baru saja berlaku tahun lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Jadi, terakhir kali kenaikan gaji terjadi tahun lalu, katanya.
Tunggu persetujuan Purbaya dan diterima dengan baik oleh BKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa wacana kenaikan gaji pada tahun ini masih menunggu pelaksanaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Zudan juga menghargai dan menerima dengan baik rencana tersebut.
Mengatakannya, setiap tahunnya, BKN selalu meninjau kesejahteraan Aparatur Sipil Negara, termasuk mengenai kenaikan gaji. Namun, tindak lanjut terkait kenaikan gaji ASN berada di Kementerian Keuangan.
“Jika Peraturan Presiden-nya sudah dikeluarkan, maka tinggal menunggu pelaksanaannya oleh Kementerian Keuangan. Kami menyambut baik hal tersebut,” ujar Zudan, Rabu (24/9/2025).
Ia juga belum dapat memastikan kapan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terjadi dan tidak menyebutkan besaran kenaikannya, tetapi hanya menyatakan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden.
Diketahui informasi, kenaikan gaji pegawai negeri sipil di negara ini terakhir kali diajukan pada 1 Januari 2024, sebelum Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 ditetapkan.
PP 5/2024 mengganti lampiran dari PP 7/1977 terkait gaji PNS sebelumnya, dan kenaikan gaji terakhir terjadi pada tahun 2024 sekitar (8 persen).
(*)
Baca artikel lainnya di Google News