Tunjangan BPD 2025 Naik! Cek Besaran dan Dasar Hukumnya

OKE FLORES.COM – Tahun 2025 membawa harapan baru bagi ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia. Setelah lama menjadi perhatian, pemerintah kini mulai memberikan perhatian lebih serius dengan meningkatkan tunjangan atau honorarium mereka.

Meskipun belum ada standar nasional yang seragam, kebijakan terbaru ini membuat pendapatan BPD semakin jelas dan lebih aman karena diatur berdasarkan aturan hukum yang kuat.

Peran Penting BPD di Desa

BPD merupakan organisasi yang sering dikenal sebagai “parlemen desa”. Tugasnya sangat penting, antara lain:

  • Mengakomodasi serta menyampaikan keluhan masyarakat desa,
  • Membahas dan menentukan rancangan peraturan desa,
  • Mengawasi kinerja pemerintahan desa, khususnya kepala desa.

Dengan tanggung jawab yang begitu besar, wajar jika kesejahteraan BPD mendapatkan perhatian lebih. Sayangnya, hingga kini honorarium BPD masih dianggap kurang dan sangat tergantung pada kemampuan keuangan desa setempat.

Dasar Hukum Penghasilan BPD

Mulai tahun 2025, hak anggota BPD semakin terang dengan dasar hukum berikut:

1. Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024

  • Pasal 118 ayat 1 menyatakan bahwa anggota BPD memiliki hak terhadap uang jasa, tunjangan, serta penerimaan sah lainnya yang berasal dari APBDes.
  • Besarnya ditentukan melalui kesepakatan antara BPD dan pemerintah desa, sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016

  • Sebagai panduan umum dalam pelaksanaan tugas BPD serta dasar dari proses penentuan tunjangan.

3. Peraturan Bupati/Walikota

  • Setiap wilayah memiliki hak untuk menentukan besarnya honorarium BPD sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing.

Berapa Jumlah Tunjangan BPD Tahun 2025?

Besaran tunjangan anggota BPD berbeda-beda di setiap kabupaten/kota. Berikut beberapa contohnya:

1. Kabupaten Rembang (Februari 2025):

  • Ketua BPD: Rp 550.000
  • Wakil Ketua: Rp 450.000
  • Sekretaris: Rp 400.000
  • Anggota: Rp 300.000

2. Contoh wilayah lain (publikasi media 2025):

  • Ketua BPD: Rp 1.250.000
  • Wakil Ketua: Rp 1.150.000
  • Sekretaris: Rp 1.000.000
  • Anggota: Rp 750.000

Perbedaan ini menunjukkan bahwa tidak terdapat satu standar nasional yang berlaku. Semua hal bergantung pada kemampuan keuangan daerah serta hasil dari kesepakatan pemerintah desa bersama BPD.

Harapan ke Depan

Peningkatan tunjangan BPD pada tahun 2025 tentu menjadi berita positif. Meskipun besarnya nominal belum sama di seluruh wilayah, aturan yang lebih ketat memberikan kepastian bagi anggota BPD dalam menjalankan tanggung jawab mereka.

Jika kesejahteraan BPD semakin mendapat perhatian, maka kinerja mereka dalam menyampaikan keinginan masyarakat desa akan semakin optimal. Pada akhirnya, desa yang tangguh dimulai dari lembaga yang sejahtera.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *