RUBLIK DEPOK– Banyak pemilik kendaraan bekas sering menghadapi kesulitan saat ingin memperpanjang STNK karena persyaratan yang membutuhkan KTP pemilik sebelumnya. Hal ini memang merepotkan, terutama jika pemilik lama sulit dihubungi. Namun kini telah hadir cara sederhana agar perpanjangan STNK dapat dilakukan tanpa repot mencari KTP lama.
Solusi Perpanjangan STNK Tanpa Kartu Tanda Penduduk Lama
Cara yang dilakukan adalah melalui proses perubahan nama kendaraan. Perubahan nama akan mengganti identitas pemilik yang terdaftar di STNK dan BPKB menjadi nama pemilik baru. Dengan demikian, proses perpanjangan STNK tidak lagi memerlukan KTP pemilik lama.
Pengalihan kepemilikan kendaraan juga berguna untuk menghindari masalah hukum di masa depan. Jika kendaraan masih terdaftar atas nama orang lain, dapat terjadi kesulitan dalam proses administrasi, bahkan bisa menimbulkan permasalahan jika kendaraan tersebut terlibat dalam masalah hukum atau pajak. Pindah nama kendaraan juga bermanfaat untuk mencegah masalah hukum di kemudian hari. Jika kendaraan masih tercatat di bawah nama seseorang lain, bisa saja menghadapi kesulitan saat melakukan administrasi, serta berpotensi menimbulkan permasalahan apabila kendaraan tersebut terkait dengan kasus hukum atau pajak. Mengganti nama kendaraan juga memberikan manfaat dalam menghindari konsekuensi hukum di masa mendatang. Jika kendaraan masih terdaftar atas nama orang lain, maka akan ada risiko kesulitan dalam pengurusan administrasi, bahkan bisa menyebabkan masalah jika kendaraan tersebut terlibat dalam perkara hukum atau pajak.
Biaya Pengalihan Nama Kendaraan Bekas Kini Tidak Berbayar
Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pajak balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas secara resmi tidak lagi dipungut. Dengan kata lain, biaya hanya berlaku untuk pengiriman pertama atau kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tidak dikenakan pajak balik nama.
Namun, pemilik tetap perlu mempersiapkan biaya tambahan seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, BPKB, serta plat nomor. Jika kendaraan berasal dari luar wilayah, maka juga diperlukan biaya mutasi kendaraan.
Syarat Balik Nama Kendaraan
Ada dua jenis persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu perubahan nama pada STNK dan perubahan nama pada BPKB.
-
Syarat Balik Nama STNK
-
Buku registrasi kendaraan asli dan salinan fotokopi dengan nama pemilik lama
-
BPKB asli dan fotokopi
-
Kartu Tanda Penduduk pemilik baru (asli dan salinan)
-
Surat tanda terima pembelian dengan meterai Rp 10.000
-
Syarat Balik Nama BPKB
-
Buku Uji Kenderaan Bermotor (STNK) yang sudah diubah nama (asli dan salinan)
-
Kartu Tanda Penduduk pemilik baru (asli dan salinan)
-
BPKB asli dan fotokopi
-
Pengujian fisik kendaraan yang telah diverifikasi
-
Bukti pembelian asli dan salinan fotokopi
Kebaikan Nama Baru bagi Pemilik Baru
Selain mempermudah proses perpanjangan STNK, proses balik nama juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan yang baru. Identitas kendaraan yang secara resmi terdaftar atas nama pemilik baru akan menjadikan transaksi jual beli lebih aman dan sah dari segi hukum.
Selain itu, melalui balik nama, pemilik baru lebih mudah mengajukan klaim asuransi jika kendaraan mengalami kecelakaan atau hilang. Beberapa perusahaan asuransi juga mensyaratkan kepemilikan kendaraan yang sah agar klaim dapat diproses.
Tips Mengelola Perubahan Nama Kendaraan
Untuk mempercepat proses, sebaiknya pemilik baru menyediakan dokumen dalam bentuk duplikat dan memastikan surat tanda terima pembelian kendaraan dilengkapi dengan materai resmi. Selain itu, lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat sebelum memulai pengurusan administrasi.
Bagi masyarakat yang sibuk, kini semakin banyak biro jasa yang menawarkan bantuan dalam proses balik nama dan perpanjangan STNK. Meskipun memerlukan tambahan biaya, metode ini bisa menjadi alternatif yang efisien.