Dua Kakek Kembar 64 Tahun Cabuli Perempuan Disabilitas di Bekasi, Video Terungkap

the peoplesPerbuatan tidak terpuji dua kakek kembar yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan dengan disabilitas memicu kegaduhan di kalangan warga Bekasi Utara, Jawa Barat.

Seperti dua kakek kembar yang bersamaan, mereka memperkosa wanita disabilitas atau korban secara bergantian.

Kedua pelaku yang merupakan kakek kembar adalah SAM (64) dan SUM (64).

Sementara korban adalah seorang perempuan dengan disabilitas yang memiliki inisial N (34).

Saat ini keduanya telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka pelecehan.

Perbuatan tidak terpuji kedua kakek kembar tersebut diketahui setelah terekam oleh kamera warga yang menjadi saksi mata.

Peristiwa perkosaan dilakukan oleh kakek kembar yang terjadi di sebuah pos kecil di tepi sungai itu mengejutkan banyak orang.

Tidak diragukan lagi, sosok kakek yang biasanya dianggap tenang di usia tuanya, justru terlibat dalam kasus yang merusak kehormatannya.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa pelecehan dilakukan secara bergantian oleh kedua kakek tersebut.

“Pertama kali terjadi pada 16 Agustus, dilakukan oleh pelaku pertama. Selanjutnya kejadian kedua terjadi pada Sabtu, 13 September, oleh pelaku kedua. Yang pertama adalah kakaknya, kemudian adiknya,” ujar Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (30/9/2025) sore.

Lokasi yang dipilih pun sederhana, yaitu sebuah pos pengairan di Kaliabang Tengah, Bekasi Utara. Di tempat tersebut, N yang sedang duduk sendirian, dituju oleh para pelaku.

Seorang pelaku kemudian memeluk tubuh korban, sementara tangan yang lain menekan bagian sensitif korban.

“Modus pelaku serupa, satu tangan memeluk korban, sedangkan tangan lainnya menggenggam atau meremas payudara korban,” kata Kusumo.

Terekam Kamera

Perbuatan tidak senonoh tersebut ternyata tidak terjadi tanpa ada yang melihat. Seorang warga menyaksikan kejadian tersebut dan langsung mengambilnya dengan ponselnya.

Video tersebut kemudian menjadi bukti kuat dalam melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

“Yang melaporkan adalah saksi, dengan bukti video yang direkam pada saat kejadian,” kata Kusumo.

Dengan bukti dan keterangan saksi, penyidik segera menetapkan kedua kakek kembar tersebut sebagai tersangka.

Berdasarkan tindakannya, SAM dan SUM menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Pasal yang dilanggar merupakan tindak pidana pelecehan seksual, Pasal 281 KUHP atau 290, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutur Kusumo.

Peristiwa ini menjadi peringatan tajam bahwa perlindungan terhadap wanita, khususnya yang memiliki disabilitas, perlu mendapat perhatian lebih.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul BEJAT! Dua Kakek Kembar Berusia 64 Tahun di Bekasi Menyerang Perempuan Disabilitas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *